Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Friday, December 14, 2012

KEJATI LAMPUNG AKAN PANGGIL WALI KOTA BANDARLAMPUNG

Kejaksaan Tinggi Lampung akan memanggil Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di Dispenda senilai dua miliar rupiah.

"Tim penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan untuk Herman HN dengan kapasitas sebagai saksi," kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan waktu pemanggilan itu masih akan ditentukan tim penyidik dan harus disesuaikan dengan penjadwalan pemanggilan perkara lainnya.

"Soal waktu pemanggilannya saya tidak tahu, karena yang menentukan tim penyidik. Saya tidak masuk dalam tim penyidik," kata dia.

Sarjono mengatakan bahwa kasus itu berdasarkan fakta hukum dapat terlihat penyelesaiannya.

Dugaan penyimpangan terjadi dengan pengambilan upah pungut yang tidak didasarkan atas ketentuan hukum sehingga menyalahi ketentuan.

"Sejak Januari hingga Oktober 2010 atau sebelum turun petunjuk pelaksanaan pengambilan upah pungut yang diatur dalam peraturan pemerintah. Itu sudah menjadi dasar dugaan penyimpangan yang jelas," kata dia.

Dia mengatakan tidak ada dasar hukum mereka mengambil upah pungut. Jika memang dikatakan ada surat keputusan gubernur, katanya, hal itu tidak serta merta mengesahkan penerimaan upah pungut.

Sarjono menegaskan bahwa saat ini Kejati Lampung berhak menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka tanpa persetujuan dan rekomendasi dari presiden.

Ia menerangkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga perkara yang dapat dilakukan penahan terhadap kepala daerah tanpa persetujuan presiden, yaitu korupsi, narkoba, dan terorisme.(ant)

0 comments:

Post a Comment