Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Thursday, December 13, 2012

INDONESIA MASUK NEGARA DENGAN LEMBAGA YUDISIALNYA TEREFEKTIF

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan di mata dunia, Indonesia masuk 10 besar negara di dunia dengan lembaga yudisial paling efektif.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menerima kunjungan Ketua Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan, Yang Sung-Thae yang didampingi Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Young-Sun serta sejumlah delegasi dari Korea Selatan lainnya di Jakarta, Kamis.

Mahfud mengungkapkan dalam sebuah buku terbitan Harvard Handbook, Amerika, karya Alex Tomsay, menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia termasuk lembaga yudisial yang paling efektif dari 10 besar negara di dunia, antara lain Mahkamah Konstitusi Kores Selatan.

Ketua MK ini mengungkapkan bahwa dalam bukunya Alex Tomsay, Indonesia dan Korea sebagai negara yang Mahkamah Konstitusinya paling efektif karena kedua Mahkamah Konstitusi itu mampu menjaga independensinya dengan baik.

"Tomsay menyebut MK Indonesia dan MK Korsel terbaik. Alasannya sama seperti disebutkan Ketua MA Korsel, karena kedua lembaga ini mampu menjaga independensinya, sehingga efektif membuat terobosan baru," kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa MK Indonesia dan MK Korsel telah memotori MK se-Asia. "Kami telah memotori MK se-Asia yang pusatnya terletak di Jakarta dan Seoul," kata Mahfud.

Dalam kunjungan ini, Yang Sung-thae dan Mahfud MD terlibat pembincangan yang cukup akrab dan lebih banyak bertukar informasi terkait kondisi serta penegakkan hukum di masing-masing negara.

"Kami melihat, MK Korsel dan MK Indonesia memiliki banyak kemiripan. Jumlah hakimnya sembilan orang yang terdiri dari tiga dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR," kata Yang Sung-thae.

Mahfud menjawab komposisi hakim MK Indonesia dan Korsel memang sama dan ada persamaan historis, karena pendirian MK Indonesia salah satu rujukannya adalah MK Korsel.

"MK Korsel merupakan salah satu rujukan saat proses pembentukan MK di Indonesia. Ini karena, MK Korsel termasuk lembaga yudisial konstitusi yang paling efektif dibanding di negara lain. Bahkan hingga saat ini, MK Indonesia masih menggunakan referensi dari MK Korsel," kata Mahfud.

Dalam perbincangan ini, Yang Sung-thae juga menyinggung apakah pernah terjadi konflik antara MA dan MK Indonesia dalam memutus perkara.

"Misalnya MA sudah menerjemahkan suatu Undang-Undang dan sudah ada keputusannya. Lalu Undang-Undang itu ternyata dibatalkan MK di kemudian hari, itu bagaimana," tanya Yang Sung-Thae.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud mengatakan tidak ada konflik antara MA dan MK, karena putusan MK itu tidak berlaku surut.

"Menurut tata hukum di Indonesia. Putusan MK itu berlaku sejak vonis diucapkan, sehingga tidak mengubah putusan MA yang sebelumnya. Namun kedepannya harus sesuaikan dengan putusan Mk," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud berharap, pertemuan ini dapat menjadi pintu masuk adanya kerja sama lanjutan di bidang yudisial. "Tentunya jalur-jalur kerja sama bisa dilakukan. Sekjen dan panitera mungkin akan menjalankan kerja sama dalam bidang hukum," harapnya.(ant)

0 comments:

Post a Comment