Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Friday, December 14, 2012

KPU PAPUA TETAPKAN ENAM CALON GUBERNUR/WAGUB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, Kamis malam, menetapkan enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bersaing dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Papua 2013.

Ketua KPU Papua Benny Suweni mengemukakan di Jayapura, Jumat, keenam calon itu adalah pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal, Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, MR Kambu-Blasius Pakage, Alek Hesegem-Marthen Kayoi, Wellington Wena-Waynand Watori dan Noak Nawipa-Jhon Wob.

Sesuai jadwal KPU, pada Sabtu (15/12) akan dilakukan penarikan nomor urut yang akan diikuti keenam pasangan tersebut.

Sementara pasangan yang dinyatakan gugur dalam rapat pleno KPU yang digelar Kamis (13/12) adalah pasangan Bas Suebu-Jhon Tabo, Jhon Karuba-Willy Magay dan Yan Yembisa-Hemskercke Bonai.

Kantor KPU Papua yang berlokasi di Jalan Soa Siu Dok II Bawah Kota Jayapura tampak dijaga ketat ratusan aparat keamanan.(ant)

KEJATI LAMPUNG AKAN PANGGIL WALI KOTA BANDARLAMPUNG

Kejaksaan Tinggi Lampung akan memanggil Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang juga mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung dalam kapasitas sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi di Dispenda senilai dua miliar rupiah.

"Tim penyidik sedang menyusun jadwal pemanggilan untuk Herman HN dengan kapasitas sebagai saksi," kata Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin di Bandarlampung, Jumat.

Dia menjelaskan waktu pemanggilan itu masih akan ditentukan tim penyidik dan harus disesuaikan dengan penjadwalan pemanggilan perkara lainnya.

"Soal waktu pemanggilannya saya tidak tahu, karena yang menentukan tim penyidik. Saya tidak masuk dalam tim penyidik," kata dia.

Sarjono mengatakan bahwa kasus itu berdasarkan fakta hukum dapat terlihat penyelesaiannya.

Dugaan penyimpangan terjadi dengan pengambilan upah pungut yang tidak didasarkan atas ketentuan hukum sehingga menyalahi ketentuan.

"Sejak Januari hingga Oktober 2010 atau sebelum turun petunjuk pelaksanaan pengambilan upah pungut yang diatur dalam peraturan pemerintah. Itu sudah menjadi dasar dugaan penyimpangan yang jelas," kata dia.

Dia mengatakan tidak ada dasar hukum mereka mengambil upah pungut. Jika memang dikatakan ada surat keputusan gubernur, katanya, hal itu tidak serta merta mengesahkan penerimaan upah pungut.

Sarjono menegaskan bahwa saat ini Kejati Lampung berhak menetapkan dan melakukan penahanan terhadap kepala daerah yang menjadi tersangka tanpa persetujuan dan rekomendasi dari presiden.

Ia menerangkan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, terdapat tiga perkara yang dapat dilakukan penahan terhadap kepala daerah tanpa persetujuan presiden, yaitu korupsi, narkoba, dan terorisme.(ant)

Thursday, December 13, 2012

INDONESIA MASUK NEGARA DENGAN LEMBAGA YUDISIALNYA TEREFEKTIF

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan di mata dunia, Indonesia masuk 10 besar negara di dunia dengan lembaga yudisial paling efektif.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD saat menerima kunjungan Ketua Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan, Yang Sung-Thae yang didampingi Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Young-Sun serta sejumlah delegasi dari Korea Selatan lainnya di Jakarta, Kamis.

Mahfud mengungkapkan dalam sebuah buku terbitan Harvard Handbook, Amerika, karya Alex Tomsay, menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia termasuk lembaga yudisial yang paling efektif dari 10 besar negara di dunia, antara lain Mahkamah Konstitusi Kores Selatan.

Ketua MK ini mengungkapkan bahwa dalam bukunya Alex Tomsay, Indonesia dan Korea sebagai negara yang Mahkamah Konstitusinya paling efektif karena kedua Mahkamah Konstitusi itu mampu menjaga independensinya dengan baik.

"Tomsay menyebut MK Indonesia dan MK Korsel terbaik. Alasannya sama seperti disebutkan Ketua MA Korsel, karena kedua lembaga ini mampu menjaga independensinya, sehingga efektif membuat terobosan baru," kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan bahwa MK Indonesia dan MK Korsel telah memotori MK se-Asia. "Kami telah memotori MK se-Asia yang pusatnya terletak di Jakarta dan Seoul," kata Mahfud.

Dalam kunjungan ini, Yang Sung-thae dan Mahfud MD terlibat pembincangan yang cukup akrab dan lebih banyak bertukar informasi terkait kondisi serta penegakkan hukum di masing-masing negara.

"Kami melihat, MK Korsel dan MK Indonesia memiliki banyak kemiripan. Jumlah hakimnya sembilan orang yang terdiri dari tiga dari pemerintah, tiga dari MA dan tiga dari DPR," kata Yang Sung-thae.

Mahfud menjawab komposisi hakim MK Indonesia dan Korsel memang sama dan ada persamaan historis, karena pendirian MK Indonesia salah satu rujukannya adalah MK Korsel.

"MK Korsel merupakan salah satu rujukan saat proses pembentukan MK di Indonesia. Ini karena, MK Korsel termasuk lembaga yudisial konstitusi yang paling efektif dibanding di negara lain. Bahkan hingga saat ini, MK Indonesia masih menggunakan referensi dari MK Korsel," kata Mahfud.

Dalam perbincangan ini, Yang Sung-thae juga menyinggung apakah pernah terjadi konflik antara MA dan MK Indonesia dalam memutus perkara.

"Misalnya MA sudah menerjemahkan suatu Undang-Undang dan sudah ada keputusannya. Lalu Undang-Undang itu ternyata dibatalkan MK di kemudian hari, itu bagaimana," tanya Yang Sung-Thae.

Menjawab pertanyaan tersebut, Mahfud mengatakan tidak ada konflik antara MA dan MK, karena putusan MK itu tidak berlaku surut.

"Menurut tata hukum di Indonesia. Putusan MK itu berlaku sejak vonis diucapkan, sehingga tidak mengubah putusan MA yang sebelumnya. Namun kedepannya harus sesuaikan dengan putusan Mk," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud berharap, pertemuan ini dapat menjadi pintu masuk adanya kerja sama lanjutan di bidang yudisial. "Tentunya jalur-jalur kerja sama bisa dilakukan. Sekjen dan panitera mungkin akan menjalankan kerja sama dalam bidang hukum," harapnya.(ant)

FOKUSKAN HARMONISASI PENANGANAN TIPIKOR

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengatakan bahwa sudah saatnya lembaga penegak hukum untuk fokus melakukan harmonisasi penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Kita fokuskan harmonisasi penangganan tipikor. Kita bicara bagaimana sinergi di lapangan agar kuat," kata anggota Kompolnas, M. Nasser di Jakarta, Kamis, Saat melakukan pertemuan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertemuan yang dilakukan untuk program menjajaki kemungkinan harmonisasi dalam penanganan tipikor, katanya.

"Kita tahu masing-masing itu punya cara penanggulangan korupsi misalnya oleh Kejaksaan Agung berdasarkan undang-undang kejaksaan, kepolisian juga menggunakan undang-undang kepolisian. Demikian pula dengan KPK menggunakan undang-undang tipikor," kata Nasser.

"Sebetulnya undang-undang yang digunakan itu undang-undang bersama di lapangan. Faktanya kita temukan sering tabrakan di lapangan dan tidak sinergi, katanya.

"Kita pikirkan bersama bagaimana membuat sinergi. Kita fokuskan harmonisasi penanganan tipikor dan bicara bagaimana sinergi di lapangan agar kuat dalam penangan tipikor," kata Nasser.

Harmonisasi yang dilakukan misalnya supervisi yang dilakukan KPK harus bagaimana dan harus duduk bersama, katanya.

"Penyidikan yang dilakukan kejaksaan, kepolisian seringkali juga tidak mulus di lapangan pokoknya berbagai hal dan itu butuh sesuatu untuk dibicarakan," kata Nasser.(ant)

BUPATI BUOL BANTAH PERAS HARTATI

Bupati Buol Amran Batalipu membantah pernah melakukan pemerasan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Hartati Murdaya Poo.

"Saya pikir ini bantuan, kalau tidak mau membantu saya tidak memaksa," kata Amran Batalipu saat bersaksi untuk Hartati Murdaya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Ia mengaku membutuhkan dana untuk Pilkada terkait pencalonan dirinya sebagai Bupati Buol. Karena itu ia menerima bantuan dari pihak mana saja, termasuk dari terdakwa Hartati Murdaya.

Namun demikian, Amran membantah meminta uang kepada pihak Hartati. Termasuk juga mengerahkan orang untuk mengganggu operasi perusahaan PT Hartati Inti Plantation dengan melakukan demonstrasi.

"Saya tidak pernah mengerahkan massa untuk melakukan demonstrasi. Mereka itu karyawan perusahaan (PT HIP) sendiri, yang minta kenaikkan upah dan perbaikan fasilitas," ujar Amran.

Sementara itu, Hartati dalam persidangan pun menanyakan alasan Amran "mengerahkan" massa untuk berdemonstrasi yang dapat mengganggu PT HIP.

"Kenapa bapak sampai seperti itu, satu hari saja perusahaan tidak beroperasi itu kerugiannya mencapai Rp60 juta," ujar Hartati.

Selain Amran Batalipu, dua orang yang juga menjadi saksi dalam persidangan Hartati adalah Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan General Manager Supporting PT HIP Yani Anshori.

Pengusaha Siti Hartati Murdaya didakwa memberikan uang Rp3 miliar kepada mantan Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu agar mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaannya.

Jaksa Penuntut Umum Edy Hartoyo dalam surat dakwaan menyebut Hartati selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation dan PT Citra Cakra Murdya memberikan uang agar Amran membuat surat kepada Gubernur Sulawesi Tenggara dan kepala Badan Pertanahan Nasional terkait perizinan usahanya.

Jaksa menjerat Hartati dengan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Jaksa juga menuntut Hartati dengan dakwaan kedua dari pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 44 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp150 juta.

Menurut jaksa, terdakwa dan Bupati Buol bertemu di Hotel Grand Hyatt pada 11 Juni 2012 dan meminta Amran untuk menerbikan surat izin lokasi, surat rekomendasi kepada Gubernur Sulteng dan rekomendasi kepada Kepala BPN untuk lahan 4.500 hektare dan sisa lahan 75 ribu hektare yang masuk dalam izin lokasi tapi belum memiliki HGU.(ant)

Monday, December 3, 2012

KPK TAK PERLU RAGU TINDAKLANJUTI CENTURY

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Ibnu Tricahyo meminta Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu ragu untuk menindaklanjuti kasus "bailout" Bank Century.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan memang ada indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan dana tersebut, maka KPK jangan ragu-ragu untuk menindaklanjutinya, meski itu melibatkan wakil presiden," tegasnya di Malang, Senin.

Akan tetapi, tegasnya, jika hasil dari penyelidikan dan penyidikan itu ternyata tidak ada indikasi korupsi, maka KPK juga jangan ragu-ragu segera mengumumkannya secara terbuka kepada masyarakat luas.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPK harus benar-benar dipercaya, bahkan yang menjadi taruhan adalah para penegak hukum yang benar-benar independen, seperti KPK.

Namun demikian, katanya, KPK juga harus tetap berprinsip melakukan pengecekan yang berimbang. Apalagi, apa yang ditindaklanjuti dan dilakukan KPK untuk menuntaskan kasus Century itu tidak ada kaitannya dengan pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Dosen Fakults Hukum UB itu mengatakan, dalam undang-undang sudah jelas disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga KPK tidak perlu ragu-ragu untuk `menyentuh` wapres agar kasus Century ini segera tuntas.

"Kita semua berharap kasus ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Siapapun yang terlibat dan terindikasi menyalahgunakan wewenang atau dana yang digulirkan pemerintah sebesar Rp6,7 triliun itu dikorupsi utnuk kepentingan lain, harus diproses secara hukum," tandasnya.

Ibnu juga mengatakan jika DPR RI mewacanakan akan menggelar interpelasi terhadap Wakil Presiden Boediono terkait kasus Century tersebut tidak akan efektif, bahkan hanya akan menjadi panggung politik dan pencitraan partai politik.(ant)

WARGA KELUHKAN HARIMAU MANGSA TERNAK KAMBING

Warga Desa Suban, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, selama sepekan terakhir mengeluhkan harimau Sumatra (Tigris Sumatrae) karena memangsa ternak kambing mereka.

"Hingga saat ini sudah beberapa ekor kambing warga dimangsa raja hutan itu, sedangkan harimau itu masih berkeliaran di sekitar kampung," kata seorang warga Suban Samsul ketika dihubungi dari Bengkulu, Senin.

Masyarakat setempat tidak bisa bekerja di sawah atau kebun seperti hari biasa karena takut dengan harimau yang masih berkeliaran di sekitar desa setempat.

"Kami sangat cemas Pak, dan tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari seperti ke kebun dan ke sawah karena takut keperegok harimau tersebut," katanya.

Ia mengatakan harimau itu memangsa kambing pada malam hari. Selain itu, harimau juga memangsa anjing peliharaan warga.

Warga mengkhawatirkan harimau itu memangsa manusia seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

"Kami mengharapkan bantuan pemerintah dan pihak terkait untuk mengusir dan menangkap harimau tersebut," katanya.

Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Seluma Jaja mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim ke lokasi untuk memastikan laporan warga tersebut.

Desa Suban, katanya, cukup dekat dengan kawasan hutan, sedangkan habitat harimau itu sudah terganggu akibat perambahan.

Ia mengatakan harimau kesulitan mencari makan di hutan sehingga turun ke desa-desa.

"Kami mengimbau warga daerah itu selalu waspada, terutama menjalankan aktifitas sehari-harinya, sedangkan tim berupaya mengusir dan menangkap harimau tersebut," katanya.(ant)

Saturday, December 1, 2012

KONTRAS MINTA APARAT TANGKAP PELAKU KEKERASAN ANTIBURUH

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepada aparat keamanan untuk dapat menangkap orang yang menjadi pelaku kekerasan terhadap gerakan buruh yang menuntut hak-hak pekerja di Tanah Air.

"Sudah sepatutnya jajaran polisi perlu memberikan perlindungan keamanan, termasuk segera menangkap pelaku kekerasan dari berbagai organisasi antiburuh," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kontras menyatakan keprihatinannya dengan kondisi beberapa waktu terakhir berupa tindak kekerasan dan kriminalisasi yang diarahkan kepada kelompok buruh atau serikat pekerjanya.

Menurut dia, tindakan represi dilakukan oleh aparat kepolisian maupun pembiaran terhadap penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang dari organisasi-organisasi masyarakat.

"Kami mencatat dalam kurun waktu dua bulan terakhir terdapat empat orang anggota serikat pekerja/buruh yang telah dikriminalisasikan oleh aparat," kata Haris Azhar.

Ia memaparkan, keempat anggota serikat buruh itu adalah Sartono (buruh PT Panarub Industri Tanggerang), Pujianto dan Doni Arianto (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia/FSPMI Jawa Timur), dan Edi Eriawadi (Koordinator Forum Buruh Bogor Bersatu).

Ia juga menuturkan, upaya-upaya pembiaran juga dilakukan oleh aparat terhadap aksi-aksi penyerangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat terhadap para pekerja yang sedang melakukan aksi juga sudah terjadi dua kali terhadap para serikat pekerja di Kabupaten Bekasi pada Oktober dan November 2012.

"Situasi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi dari berbagai organisasi buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan RUU Kamnas dan RUU Ormas," katanya.

Haris menegaskan, tindakan represif ini jelas bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mogok dan berpendapat termasuk hak untuk berorganisasi.

Apalagi hak tersebut, ujar dia, juga Konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku di Indonesia, seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003). "Hak-hak tersebut juga diakui pada konvensi internasional ILO," katanya.(ant)

KAPOLDA SUMSEL MINTA DUKUNGAN SELURUH LAPISAN MASYARAKAT

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Iskandar Hasan minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam melaksanakan tugas yang akan diemban sekarang ini.

Pihaknya minta dukungan seluruh lapisan masyarakat termasuk jajaran pemerintah daerah, kata dia saat pisah sambut dari Kapolda lama Irjen Pol Dikdik M Arief Mansur di Palembang, Sabtu. Kapolda Sumsel yang baru sebelumnya menjabat Kapolda Aceh, sementara Irjen Pol Dikdik M Arief Mansur memasuki masa pensiun karena mencalonkan diri untuk menjadi Gubernur Jawa Barat.

Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini karena bila ada dukungan dari seluruh lapisan masyarakat maka situasi keamanan yang kondusif selama ini semakin terjaga.

Begitu juga apa yang telah dilaksanakan Irjen Pol Dikdik M Arief Mansur dan itu akan menjadi landasan dalam melaksanakan tugas yang akan dilaksanakan, kata dia.

Yang jelas, ujar dia, apa yang telah dilaksanakan Kapolda sebelumnya akan dijadikan landasan dan pemecahan dalam menghadapi permasalahan yang ada. Oleh karena itu dukungan seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan, ujar dia.

Sementara Kapolda yang lama mengatakan, jalinan kerja sama yang telah dilaksanakan selama ini diharapkan terus berlanjut supaya situasi keamanan semakin kondusif.

Dengan adanya serah terima jabatan sekarang ini bukan berarti hubungan silaturahim menjadi terputus tetapi lebih akrab lagi, kata dia.

Selain itu pihaknya berterima kasih atas dukungan selama ini sehingga Sumsel tetap kondusif, tambah dia.(ant)

PANGDAM KERAHKAN PERSONEL AMANKAN PORTO - HARIA

Pangdam XVI/Pattimura, Mayjen TNI.Ek Wiratmoko mengerahkan personel mengamankan ketegangan antarwarga desa Porto - Haria, pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, menyusul bentrokan sejak Rabu (28/11) siang yang menewaskan tiga orang dan sejumlah lainnya terluka.

"Sedikitnya 90 personel telah berada di perbatasan Porto - Haria untuk mendukung Polisi mengendalikan ketegangan yang sebenarnya mengakibatkan penderitaan berkepanjangan warga dua desa bertetangga tersebut," katanya, di Ambon, Sabtu.

Personel TNI-AD bertugas mendukung Polisi mengendalikan ketegangan dan bila dipandang perlu bisa melakukan penyisiran terhadap penggunaan senjata api dicurigai rakitan.

"Masyarakat kedua desa diidentifikasi masih menggunakan senjata api rakitan saat ketegangan sehingga korban yang meninggal teridentifikasi karena luka tembak," ujarnya.

Pangdam menegaskan, menghentikan ketegangan kedua warga tersebut tergantung kesadaran mereka untuk tidak lagi bentrok karena kenyataan hanya susah dialami selama ini.

"Kami (aparat keamanan) hanya bisa mengendalikan, namun tidak lagi bentrok itu berpulang kepada kesadaran warga Porto - Haria yang hidup satu dengan lain bagaikan musuh bebuyutan sehingga mudah terprovokasi," katanya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae mengatakan, personel polisi dengan dukungan TNI- AD telah mengendalikan ketegangan di sana.

"Personel polisi dengan bantuan TNI-AD yang di Bawah Kendali Operasi (BKO) telah mengendalikan stabilitas keamanan di sana, menyusul peristiwa awalnya 15 Agustus 2011" ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat desa Porto - Haria yang sebenarnya memiliki jalinan persaudaraan, apalagi terjadi perkawinan antarwarganya agar menahan diri dan tidak mudah terprovokasi untuk saling menyerang.

"Kami memahami emosional warga yang telah kehilangan sanak keluarga maupun terluka, namun kenyataan dari pertikaian hanyalah meninggalkan penderitaan berkepanjangan dan berdampak terhadap masyarakat di desa lainnya," kata Huwae.

Ketegangan antarwarga desa Porto - Haria dipicu perkelahian para siswa SMA Negeri 1 maupun SMK Negeri 1 Saparua asal dua desa tersebut.

Sayangnya menyulut emosional warga kedua desa sehingga Johny Takaria (40), Agustinus Komul (60) dan menantunya Polly Kaya (40) tewas terkena peluru tajam yang disesalkan sanak keluarga mengingat tinggal menghitung hari umat Kristen merayakan Natal.(ant)

KPU NTB SEGERA VERIFIKASI FAKTUAL 18 PARPOL

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi, sesuai arahan KPU pusat.

"Dijadwalkan 5 atau 6 Desember nanti, verifikasi faktual terhadap 18 parpol itu dilakukan di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Sabtu.

Ia mengatakan, KPU pusat sudah menggelar pleno dan menghasilkan keputusan untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan KPU wajib mengikutsertakan 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual.

KPU pusat kemudian mengundang KPU provinsi untuk bertemu di Jakarta, untuk diberi tahu tata cara verifikasi tersebut, rentang waktu pelaksanaan, dukungan anggarannya, dan tata cara pengambilan berkas 18 parpol itu.

"Hari ini (Sabtu, 1/12), digelar pertemuan itu, dan kami (KPU Provinsi NTB) akan menindaklanjutinya dengan mengundang KPU kabupaten/kota Se-NTB, yang dijadwalkan Senin (3/12) sore setelah kembali dari Jakarta, sekaligus sampling verifikasi faktual terhadap 18 parpol tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol itu dan waktu yang diberikan KPU pusat ke KPU provinsi selama empat hari.

Delapan belas parpol itu yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik dan Partai Buruh.

Selain itu juga Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.

Demikian juga Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.

Diupayakan KPU kabupaten/kota Se-NTB juga langsung melakukan verifikasi serupa, karena perlu waktu yang relatif banyak untuk merampungkannya, mengingat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota harus beserta Kartu Tanda Anggota (KTA).

"Memang kami dihadapkan pada keterbatasan waktu, dan dukungan anggaran. Kalau di tingkat provinsi relatif lebih mudah karena sekretariat parpol berada di ibukota provinsi, beda dengan kabupaten/kota yang relatif jauh, dan harus membuktikan keberadaan KTA pengurus parpol," ujarnya.

Untuk 16 parpol yang lolos administrasi kemudian dilakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi sejak 30 Oktober 2012, sudah dinyatakan rampung, hingga digelar rapat pleno KPU Provinsi NTB, pada 26 November 2012.

Diakhir pleno itu, hasil verifikasi faktual 16 parpol di tingkat provinsi itu, ditandatangani oleh pimpinan KPU NTB, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU pusat.

Enam belas parpol itu yakni Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selain itu juga Partai Golkar, Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional

Fauzan mengatakan, semua partai politik yang mengikuti verifikasi faktual itu dapat dikatakan sudah memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual, kecuali 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Namun, hal itu tidak lagi menjadi masalah karena ketiga parpol yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan itu telah memasukkan surat pernyataan tidak mampu memenuhinya, pada masa perbaikan berkas kepengurusan.

Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, 30 persen keterwakilan perempuan itu hanya wajib di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP), tidak untuk tingkat kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Terdapat tiga parpol dari 16 parpol itu yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi, namun menyertakan surat pernyataan tidak dapat memenuhi.

Ketiga parpol itu yakni, Partai Golkar, PPP, dan PKBIB (Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru).

Partai Golkar hanya memenuhi 18 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat Provinsi NTB, PPP 28,6 persen, dan PKBIB sebesar 27,5 persen.(ant)

GOLKAR REKOMENDASIKAN ASSAGAFF-SAHUBURUA

Fungsionaris DPP Partai Golkar Artje Lopies menyatakan akan merekomendasikan pasangan Said Assagaff dan Zet Sahuburua sebagai calon pimpinan daerah Pilkada Provinsi Maluku 2013.

"Rekomendasi untuk calon pimpinan di Pilkada (Pemilu kepala daerah) itu tinggal ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie yang telah menerima masukan dari berbagai komponen bangsa soal peluang besar pasangan tersebut memenangkan pemilihan Gubernur - Wagub Maluku periode 2013 - 2018," katanya di Ambon, Sabtu.

Pertimbangannya berdasarkan survei konsultan independen dan profesional yang ditunjuk DPP Partai Golkar ternyata Assagaff dan Sahuburua memiliki tingkat elektibilitas tertinggi dari kandidat lainnya.

Apalagi keduanya tidak diragukan kapabilitas maupun pribadi diterima semua komponen bangsa di Maluku.

Assagaff saat ini memangku jabatan Wagub Maluku (2008 - 2013) yang sebelumnya adalah Sekda setempat, menyusul penjenjangan karier di jajaran Pemprov setempat, di samping Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Maluku.

Sedangkan Sahubura adalah Komisaris Utama PT.Bank Maluku, Ketua DPD Partai Golkar Maluku dan mantan Ketua DPRD setempat dua periode.

"Jadi hasil survei itu menunjukan kandidat pasangan ini mendapat dukungan besar berbagai lapisan masyarakat di Maluku sehingga berpeluang menang satu putaran dengan kemenangan lebih dari 50 persen pemilih nantinya," tandas Artje.

Peluang memang keduanya, kata dia, telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie dan diarahkan agar berproses sesuai mekanise sebelum rekomendasi dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Saya telah menjamin peluang menang Assagaff - Sahuburua karena kenyataannya di masyarakat menginginkan keduanya memimpin Maluku lima tahun mendatang," katanya.

Artje juga memastikan kader Partai Golkar seperti anggota DPR - RI, Edison Betaubun maupun fungsionaris DPP Partai Golkar, Freddy Latumahina tingkat elektibilitas relatif rendah.

"Keduanya sahabat dan kader yang juga tidak diragukan kapasitasnya, namun tingkat elektibilitas relatif rendah sehingga rekomendasikan bakal diberikan kepada Assagaff - Sahuburua," tegasnya.

Artje selama sepekan berada di Ambon untuk memantau perkembangan proses Pilkada Maluku, termasuk menghadiri Musda V Depidar SOKSI optimistis Assagaff - Sahuburua diterima berbagai komonen bangsa dan menang Pilkada hanya satu putaran.

Kandidat pasangan lainnya yang marak adalah Freddy Latumahina dengan Kakanwil Kementerian Agama Maluku, Mohammad Atamimi.

Partai Golkar menempatkan delapan dari 45 anggota DPRD Maluku secara ketentuan lebih memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon Gubernur - Wagub karena harus 15 persen.

Balon Gubernur lainnya yang juga mendaftar di DPD Partai Golkar Maluku adalah Alex Retraubun, Nono Sampono, Abdullah Tuasikal, John Pelupessy, Azis Samual, Daud Sangadji dan Jacky Noya.

Sedangkan kandidat Wagub yakni Zet Sahuburua, Muhammad Atamimi, Abdullah Tuasikal, Moda Latupono, Hamid Rahayaan, Junus Duganata dan La Suryady.(ant)

Wednesday, November 28, 2012

MAHFUD BELUM BERANI CALONKAN DIRI JADI PRESIDEN

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan belum berani mencalonkan diri pada pemilu presiden 2014.

"Terus terang saya sampai sekarang ini saya belum berani melangkah ke pencalonan presiden. Saya tahu diri karena orang mencalonkan diri itu harus punya partai dan uang," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu.

Partai politik (parpol) memang tidak bisa dijauhkan dari pencalonan presiden pada pemilu, tetapi Mahfud belum inginan bergabung dengan parpol.

"Partai dan uang itu mungkin bisa dinego, tetapi satu yang tidak bisa saya gadaikan, itu adalah idealisme," tegasnya.

Dalam survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) sepanjang 2012, nama Mahfud MD berada di urutan teratas dengan kategori tokoh yang tidak melakukan korupsi, tidak melakukan kriminal atau pelanggaran HAM, jujur atau bisa dipercaya, serta mampu berdiri di atas semua golongan.

Mahfud juga berada di urutan nomor satu sebagai tokoh alternatif calon presiden (capres) RI 2014.

"Saya senang selalu bisa masuk di dalam hasil survei-survei dari beberapa lembaga survei karena saya tidak perlu secara khusus melakukan langkah-langkah untuk masuk dalam survei," kata pria kelahiran Madura itu.

Dengan adanya survei yang beraneka ragam terkait capres RI 2014, hal itu mencerminkan proses demokrasi yang didambakan masyarakat Indonesia sejak dulu.

"Setiap orang harus mempunyai kesempatan yang terbuka luas untuk mencalonkan diri dan untuk dicalonkan oleh orang lain," ujarnya.(ant)

Tuesday, November 27, 2012

PENEGAKAN HUKUM KEBUTUHAN DASAR BAGI MASYARAKAT

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Jhoni Ginting mengatakan, penegakan hukum merupakan kebutuhan dasar bagi seluruh lapisan masyarakat sehingga itu perlu dilaksanakan.

Namun, untuk menegakan hukum perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, kata Jhoni Ginting pada acara pisah sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel dari pejabat lama Mohammad Basri Akib kepada Jhoni Ginting di Palembang, Senin.

Dalam acara pisah sambut Kejati Sumsel itu juga diberikan cendera mata dari Gubernur Alex Noerdin serta pejabat dalam jajaran Pemerintah Provinsi Sumsel.

Lebih lanjut dia mengatakan, dukungan itu penting karena tugas kejaksaan saling terkait satu dengan yang lainnya.

Selain itu dengan adanya dukungan dari seluruh lapisan masyarakat maka tugas yang diemban akan lebih ringan diselesaikan, katanya.

Yang jelas, dengan adanya dukungan itu berarti seluruh lapisan masyarakat tidak ada lagi keraguan dengan lembaga penegak hukum tersebut.

Hal ini karena kepercayaan sangat penting dalam menegakan hukum di daerah ini, kata Jhoni Ginting yang pernah bertugas sebagai Kejati Kepulauan Riau itu.

Dalam kesempatan itu pihaknya akan mempelajari kearsipan lokal di daerah ini, sehingga penegakan hukum akan berjalan dengan baik.

Gubernur Alex Noerdin mengatakan, Sumsel memang kondusif, sehingga sering dipercaya menjadi tuan rumah kejuaraan olahraga internasional.

Yang jelas, Pemerintah Provinsi Sumsel akan mendukung tugas dari kejaksaan tinggi daerah ini, sehingga penegakan hukum akan lebih maksimal.

Sementara Kajati lama Mohammad Basri Akib mengatakan, kondisi Sumsel hingga sekarang ini cukup kondusif sehingga tugas yang dilaksanakan berjalan dengan baik.

Namun, kesemuanya itu berkat dukungan semua pihak terutama Gubernur Sumsel dalam upaya menegakan hukum, ujar Basri Akib yang sekarang mendapat tugas baru Sekretaris Pembinaan Jaksa Agung.

Bahkan, Gubernur Sumsel telah memberikan lahan untuk pembangunan gedung kantor baru berlantai sembilan di Jakabaring Palembang, tambah dia.(ant)

Monday, November 26, 2012

POLISI JARING SEMBILAN PASANGAN MESUM

Kepolisian Sektor Kota Banjarmasin Selatan, Kalsel, menjaring pasangan yang diduga melakukan perbuatan mesum di losmen dan hotel.

Kepala Kepolisian Sektor Banjarmasin Selatan, AKP Hadi Supriyanto di Banjarmasin, Minggu mengatakan, ada sembilan pasangan yang diduga mesum terjaring di dua losmen yang ada di kawasan Banjarmasin Selatan, saat polisi melakukan razia pada Minggu (25/11) dini hari.

Pasangan yang rata-rata masih di bawah umur itu dirazia di Losmes Makmur dan Losmen Kelayan Indah.

Hadi mengatakan, di Losmen Makmur, polisi mendapati enam pasangan yang diduga mesum di dalam kamar, dan sisanya di Losmen Kelayan Indah.

"Mereka langsung kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan oleh petugas," tuturnya.

Sebelumnya, polisi juga berhasil mengamankan 18 pemuda dari tempat yang berbeda sedang asyik kumpul-kumpul sambil pesta minum keras jenis "Aldo".

"Untuk pasangan yang rata-rata berusia 16 tahun itu, kita panggil orang tua mereka. Sebelum diizinkan pulang, mereka menandatangani surat pernyataan terlebih dahulu," katanya. (ant)