Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) segera melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol yang tidak lolos pada tahapan verifikasi administrasi, sesuai arahan KPU pusat.
"Dijadwalkan 5 atau 6 Desember nanti, verifikasi faktual terhadap 18 parpol itu dilakukan di tingkat provinsi," kata Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid, di Mataram, Sabtu.
Ia mengatakan, KPU pusat sudah menggelar pleno dan menghasilkan keputusan untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan KPU wajib mengikutsertakan 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual.
KPU pusat kemudian mengundang KPU provinsi untuk bertemu di Jakarta, untuk diberi tahu tata cara verifikasi tersebut, rentang waktu pelaksanaan, dukungan anggarannya, dan tata cara pengambilan berkas 18 parpol itu.
"Hari ini (Sabtu, 1/12), digelar pertemuan itu, dan kami (KPU Provinsi NTB) akan menindaklanjutinya dengan mengundang KPU kabupaten/kota Se-NTB, yang dijadwalkan Senin (3/12) sore setelah kembali dari Jakarta, sekaligus sampling verifikasi faktual terhadap 18 parpol tersebut," ujarnya.
Selanjutnya, dilakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol itu dan waktu yang diberikan KPU pusat ke KPU provinsi selama empat hari.
Delapan belas parpol itu yakni Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Karya Republik, Partai Nasional Republik dan Partai Buruh.
Selain itu juga Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Penegak Demokrasi Indonesia.
Demikian juga Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
Diupayakan KPU kabupaten/kota Se-NTB juga langsung melakukan verifikasi serupa, karena perlu waktu yang relatif banyak untuk merampungkannya, mengingat verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota harus beserta Kartu Tanda Anggota (KTA).
"Memang kami dihadapkan pada keterbatasan waktu, dan dukungan anggaran. Kalau di tingkat provinsi relatif lebih mudah karena sekretariat parpol berada di ibukota provinsi, beda dengan kabupaten/kota yang relatif jauh, dan harus membuktikan keberadaan KTA pengurus parpol," ujarnya.
Untuk 16 parpol yang lolos administrasi kemudian dilakukan verifikasi faktual di tingkat provinsi sejak 30 Oktober 2012, sudah dinyatakan rampung, hingga digelar rapat pleno KPU Provinsi NTB, pada 26 November 2012.
Diakhir pleno itu, hasil verifikasi faktual 16 parpol di tingkat provinsi itu, ditandatangani oleh pimpinan KPU NTB, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU pusat.
Enam belas parpol itu yakni Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain itu juga Partai Golkar, Partai Keadilan Sosial (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional
Fauzan mengatakan, semua partai politik yang mengikuti verifikasi faktual itu dapat dikatakan sudah memenuhi syarat dalam proses verifikasi faktual, kecuali 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.
Namun, hal itu tidak lagi menjadi masalah karena ketiga parpol yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan itu telah memasukkan surat pernyataan tidak mampu memenuhinya, pada masa perbaikan berkas kepengurusan.
Apalagi, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, 30 persen keterwakilan perempuan itu hanya wajib di tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP), tidak untuk tingkat kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Terdapat tiga parpol dari 16 parpol itu yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat provinsi, namun menyertakan surat pernyataan tidak dapat memenuhi.
Ketiga parpol itu yakni, Partai Golkar, PPP, dan PKBIB (Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru).
Partai Golkar hanya memenuhi 18 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat Provinsi NTB, PPP 28,6 persen, dan PKBIB sebesar 27,5 persen.(ant)