Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Saturday, December 1, 2012

KONTRAS MINTA APARAT TANGKAP PELAKU KEKERASAN ANTIBURUH

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) meminta kepada aparat keamanan untuk dapat menangkap orang yang menjadi pelaku kekerasan terhadap gerakan buruh yang menuntut hak-hak pekerja di Tanah Air.

"Sudah sepatutnya jajaran polisi perlu memberikan perlindungan keamanan, termasuk segera menangkap pelaku kekerasan dari berbagai organisasi antiburuh," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Kontras menyatakan keprihatinannya dengan kondisi beberapa waktu terakhir berupa tindak kekerasan dan kriminalisasi yang diarahkan kepada kelompok buruh atau serikat pekerjanya.

Menurut dia, tindakan represi dilakukan oleh aparat kepolisian maupun pembiaran terhadap penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang dari organisasi-organisasi masyarakat.

"Kami mencatat dalam kurun waktu dua bulan terakhir terdapat empat orang anggota serikat pekerja/buruh yang telah dikriminalisasikan oleh aparat," kata Haris Azhar.

Ia memaparkan, keempat anggota serikat buruh itu adalah Sartono (buruh PT Panarub Industri Tanggerang), Pujianto dan Doni Arianto (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia/FSPMI Jawa Timur), dan Edi Eriawadi (Koordinator Forum Buruh Bogor Bersatu).

Ia juga menuturkan, upaya-upaya pembiaran juga dilakukan oleh aparat terhadap aksi-aksi penyerangan yang dilakukan oleh organisasi-organisasi masyarakat terhadap para pekerja yang sedang melakukan aksi juga sudah terjadi dua kali terhadap para serikat pekerja di Kabupaten Bekasi pada Oktober dan November 2012.

"Situasi ini terjadi seiring dengan meningkatnya aksi dari berbagai organisasi buruh yang menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, penolakan RUU Kamnas dan RUU Ormas," katanya.

Haris menegaskan, tindakan represif ini jelas bertentangan dengan jaminan kebebasan berekspresi termasuk hak untuk mogok dan berpendapat termasuk hak untuk berorganisasi.

Apalagi hak tersebut, ujar dia, juga Konstitusi dan berbagai UU lain yang berlaku di Indonesia, seperti UU HAM (Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM), UU Ketenagakerjaan (Nomor 13 tahun 2003). "Hak-hak tersebut juga diakui pada konvensi internasional ILO," katanya.(ant)

0 comments:

Post a Comment